EmitenNews.com - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti permintaan penjelasan terkait pemberitaan media massa mengenai kasus IPO Perseroan. Tanggapan tersebut disampaikan Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo, melalui surat tertanggal 5 Februari 2026.

Penjelasan Dirut PIPA tersebut merespons surat BEI nomor S-01580/BEI.PP3/02-2026 tanggal 4 Februari 2026, sekaligus klarifikasi atas pemberitaan di media massa terkait kasus IPO PIPA dan penggeledahan PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri.

Firrisky Ardi Nurtomo menyatakan, Manajemen PIPA yang saat ini menjabat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026 menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki informasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai kasus yang diberitakan.

“Informasi tersebut baru diketahui Perseroan melalui pemberitaan media massa, sebagaimana diketahui oleh publik secara umum,” kata Firrisky dalam surat tanggapannya di Jakarta, Kamis, (5/2/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni Junaedi, tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi dan bukan merupakan pemegang saham pengendali PIPA saat ini.

Hingga tanggal penyampaian klarifikasi, tidak terdapat anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang terlibat dalam kasus sebagaimana diberitakan.

Terkait potensi permasalahan hukum, manajemen menyampaikan bahwa Perseroan masih mempelajari secara cermat perkembangan serta implikasi hukum dari pemberitaan tersebut. Apabila diperlukan,

“Perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen guna memastikan perlindungan kepentingan Perseroan dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait dampak masalah tersebut, Firrisky menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kinerja keuangan. Kegiatan operasional, termasuk proses produksi dan penjualan, juga dipastikan tetap berjalan normal.

Perseroan juga menyampaikan bahwa potensi gugatan hukum masih dalam tahap kajian oleh tim legal. “Hingga saat ini, belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap Perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut,” imbuhnya.