PIPA Klarifikasi Kasus IPO, Tak Berdampak ke Kinerja dan Operasional
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
EmitenNews.com - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti permintaan penjelasan terkait pemberitaan media massa mengenai kasus IPO Perseroan. Tanggapan tersebut disampaikan Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo, melalui surat tertanggal 5 Februari 2026.
Penjelasan Dirut PIPA tersebut merespons surat BEI nomor S-01580/BEI.PP3/02-2026 tanggal 4 Februari 2026, sekaligus klarifikasi atas pemberitaan di media massa terkait kasus IPO PIPA dan penggeledahan PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri.
Firrisky Ardi Nurtomo menyatakan, Manajemen PIPA yang saat ini menjabat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026 menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki informasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai kasus yang diberitakan.
“Informasi tersebut baru diketahui Perseroan melalui pemberitaan media massa, sebagaimana diketahui oleh publik secara umum,” kata Firrisky dalam surat tanggapannya di Jakarta, Kamis, (5/2/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni Junaedi, tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi dan bukan merupakan pemegang saham pengendali PIPA saat ini.
Hingga tanggal penyampaian klarifikasi, tidak terdapat anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang terlibat dalam kasus sebagaimana diberitakan.
Terkait potensi permasalahan hukum, manajemen menyampaikan bahwa Perseroan masih mempelajari secara cermat perkembangan serta implikasi hukum dari pemberitaan tersebut. Apabila diperlukan,
“Perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen guna memastikan perlindungan kepentingan Perseroan dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait dampak masalah tersebut, Firrisky menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kinerja keuangan. Kegiatan operasional, termasuk proses produksi dan penjualan, juga dipastikan tetap berjalan normal.
Perseroan juga menyampaikan bahwa potensi gugatan hukum masih dalam tahap kajian oleh tim legal. “Hingga saat ini, belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap Perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan manipulasi saham dalam penawaran umum perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Junaedi, Direktur PT MML, yang dinyatakan bersalah melakukan praktik curang dalam perdagangan saham perseroan.
Dalam putusan pengadilan, Junaedi dinilai melakukan rekayasa perdagangan saham PIPA dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan memengaruhi pihak lain agar membeli saham. Aksi tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Mugi Bayu Pratama, terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia, dengan memanfaatkan jasa konsultasi perusahaan milik Mugi.
Atas perbuatannya, Junaedi dan Mugi dinyatakan melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.
Seiring putusan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini memperluas penyidikan ke tahap proses IPO PIPA. Aparat mengendus adanya dugaan tindak pidana pasar modal terkait kelayakan PT MML saat melantai di Bursa Efek Indonesia.
Related News
Dirut Problematik Akhirnya Mundur! Green Power (LABA) Rombak Pengurus
HMSP Segarkan Jajaran Direksi, Ini Profil Kandidatnya
Bank Mandiri Cuan Laba Rp56,3T di 2025, Kredit Tembus Rp1.895T
Dua Bos Emiten Hapsoro (RAJA) Akumulasi Saham Senilai Rp3,5 Miliar
Penuhi Remisi dan Free Float, Saham MYTX Dibuka Usai Terkunci Setahun!
MDKA Amankan Pembayaran Obligasi Jatuh Tempo 2 Maret





