BBM SPBU Swasta Langka, Warga Gugat Menteri Bahlil Setengah Miliar
:
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Dok. iNews Bekasi.
EmitenNews.com - Kelangkaan bahan bakar minyak di SPBU swasta berujung pada gugatan setengah miliar rupiah terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Tetapi, penggugat, yaitu warga sipil, Tati Suryati, membuka peluang mencabut gugatan perdatanya itu, jika BBM sudah tersedia di SPBU swasta, seperti sedia kala.
“Kalau SPBU swasta itu sudah terisi, berarti sidang hari Rabu (pekan depan) itu cukup tinggal pencabutan gugatan saja,” ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum Tati Suryati kepada pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut Boyamin Saiman, gugatan ini sebenarnya mewakili keinginan masyarakat yang berharap bisa membeli BBM di SPBU swasta, seperti biasa. Jadi, gugatan ini upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta, termasuk Pertamina ternyata dilibatkan, untuk segera mengisi SPBU swasta agar masyarakat bisa membelinya lagi.
Jika SPBU swasta bisa kembali menjual BBM seperti sedia kala, permintaan uang ganti rugi akan dicabut. Namun, jika SPBU swasta masih tidak bisa beroperasi secara normal, gugatan masih akan berlanjut.
Sidang gugatan perdana terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan PT Shell Indonesia ini, hanya berisi putusan majelis hakim yang menunda persidangan sampai Rabu (15/10/2025) pekan depan.
Dalam sidang hari ini, pihak penggugat, Tati Suryati, hadir ditemani pengacaranya, Boyamin Saiman. Sedangkan Tergugat 1, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan pihak Tergugat 2, Pertamina, diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Namun, pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 belum menyerahkan surat kuasa dari atasan mereka, sehingga dokumen legalnya dianggap belum lengkap. Sementara itu, pihak Tergugat 3, PT Shell Indonesia, belum hadir dalam sidang.
Hakim memastikan bahwa surat pemanggilan sudah diterima pihak tergugat. Namun, hingga sidang berlangsung, perwakilan dari PT Shell Indonesia belum terlihat di ruang sidang. Karena ada dokumen dan pihak tergugat yang belum lengkap, hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Sidang akan kita buka lagi pada 15 Oktober 2025 untuk agenda pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali kepada Tergugat 3,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugat merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





