BBM SPBU Swasta Langka, Warga Gugat Menteri Bahlil Setengah Miliar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Dok. iNews Bekasi.
EmitenNews.com - Kelangkaan bahan bakar minyak di SPBU swasta berujung pada gugatan setengah miliar rupiah terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Tetapi, penggugat, yaitu warga sipil, Tati Suryati, membuka peluang mencabut gugatan perdatanya itu, jika BBM sudah tersedia di SPBU swasta, seperti sedia kala.
“Kalau SPBU swasta itu sudah terisi, berarti sidang hari Rabu (pekan depan) itu cukup tinggal pencabutan gugatan saja,” ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum Tati Suryati kepada pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut Boyamin Saiman, gugatan ini sebenarnya mewakili keinginan masyarakat yang berharap bisa membeli BBM di SPBU swasta, seperti biasa. Jadi, gugatan ini upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta, termasuk Pertamina ternyata dilibatkan, untuk segera mengisi SPBU swasta agar masyarakat bisa membelinya lagi.
Jika SPBU swasta bisa kembali menjual BBM seperti sedia kala, permintaan uang ganti rugi akan dicabut. Namun, jika SPBU swasta masih tidak bisa beroperasi secara normal, gugatan masih akan berlanjut.
Sidang gugatan perdana terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan PT Shell Indonesia ini, hanya berisi putusan majelis hakim yang menunda persidangan sampai Rabu (15/10/2025) pekan depan.
Dalam sidang hari ini, pihak penggugat, Tati Suryati, hadir ditemani pengacaranya, Boyamin Saiman. Sedangkan Tergugat 1, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan pihak Tergugat 2, Pertamina, diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Namun, pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 belum menyerahkan surat kuasa dari atasan mereka, sehingga dokumen legalnya dianggap belum lengkap. Sementara itu, pihak Tergugat 3, PT Shell Indonesia, belum hadir dalam sidang.
Hakim memastikan bahwa surat pemanggilan sudah diterima pihak tergugat. Namun, hingga sidang berlangsung, perwakilan dari PT Shell Indonesia belum terlihat di ruang sidang. Karena ada dokumen dan pihak tergugat yang belum lengkap, hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Sidang akan kita buka lagi pada 15 Oktober 2025 untuk agenda pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali kepada Tergugat 3,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugat merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Gugatan dilayangkan oleh Tati Suryati konsumen produk BBM Shell Indonesia
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.
Setiap dua pekan sekali, Tati Suryati mengisi bensin dengan produk Shell. Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025, Tati kesulitan mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM. Tati Suryati tergerak untuk melayangkan gugatan perdata, diwakili pengacaranya Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Pengacara Tati, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025) mengungkapkan, atas kebijakannya Menteri Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014: “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.”
Pihak penggugat menilai, Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina. Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum. Sedangkan Shell selaku perusahaan swasta juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membayar uang ganti rugi kerugian materil sebesar Rp1.161.240. Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Related News

Kasus Proyek Fiktif Rp282M PT Telkomsigma, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun

Kepala BP BUMN Pastikan Semua Perusahaan Negara Dukung Magang Berbayar

Nusron: Tugas Kementerian ATR/BPN Memastikan Tanah Rakyat Aman

Mari Tunggu Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal

Anggaran DKI Rp15T Dipotong Pusat, Pramono Siapkan Obligasi Daerah

BKN Minta Menkeu Terapkan Single Salary bagi ASN, Cek Alasannya