BBM SPBU Swasta Langka, Warga Gugat Menteri Bahlil Setengah Miliar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Dok. iNews Bekasi.
Boyamin mengatakan, sejak 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta, atau setengah miliar rupiah yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92. Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang terlanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98. ***
Related News
Ada Tower Emergency, Pasokan Listrik di Aceh Segera Mengalir
Listrik Sumatera Barat Pulih 100 Persen
Tokoh Lintas Agama Berkumpul; Soroti Bencana Ekologi
Peduli Sosial, Indofood UI Ultra 2025 Meriah
Kemitraan Teknologi Logam RI–Italia Kian Strategis
Korban Meninggal Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 914 Jiwa





