BBM SPBU Swasta Langka, Warga Gugat Menteri Bahlil Setengah Miliar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Dok. iNews Bekasi.
Boyamin mengatakan, sejak 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta, atau setengah miliar rupiah yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92. Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang terlanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98. ***
Related News
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan





