BCA (BBCA) Putuskan Bagi Dividen Rp270 per Saham
Presiden Komisaris BCA Djohan Emir Setijos (tengah), Komisaris Independen Cyrillus Harinowo (kanan), Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja usai acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (14/03).
EmitenNews.com – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja dalam keterangan resmi Kamis (14/3 Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp48,6 triliun, menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp270,00 per saham, meningkat 31,7% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2022.
Jahja menambahkan pembagian Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2023 sebesar Rp42,50 per saham yang telah dibayarkan Perseroan kepada para pemegang saham pada 20 Desember 2023.
Sehingga sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi Perseroan sebesar Rp227,50 per saham, jelas Jahja.
RUPST juga telah mengambil keputusan atas beberapa hal yaitu Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Related News
Indonesia Minta Hyundai Tingkatkan Kapasitas Pemasok dan Insinyur Loka
Menkeu Sebut Pengelolaan Fiskal Pruden Bikin Ekonomi Indonesia Stabil
Harga Emas Antam Hari ini Turun Lagi Rp5.000 per Gram
Tambah Kepemilikan, Sang Komut Kini Kuasai 6,15 Persen Saham UFOE
Betul! Menparekraf Minta Studi Tur Dijalankan Lagi, dengan Syarat
PPN Jadi 12 Persen, Pemerintah Serahkan ke Prabowo Subianto