Bea Cukai Segel Toko Berlian Bening Luxury di Pluit, Ini Masalahnya
:
0
Toko Bening Luxury. Dok. Bening Luxury.
EmitenNews.com - Toko Bening Luxury Pluit, di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi sasaran penertiban. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyegel toko perhiasan mewah itu, Jumat (20/2/2026), karena belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (22/2/2026), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury. Toko perhiasan itu diduga belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.
"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang diperiksa secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," kata Nugroho.
Penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.
Petugas melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, yang akan memudahkan dalam pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi, penyegelan itu hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya.
Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan oleh petugas di toko perhiasan tersebut. Pasalnya, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
"Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, nanti" ujarnya.
Yang jelas, petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Barang-barang yang diduga eks impor atau diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia," jelas dia.
Tim Gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan. Tetapi, ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.
Related News
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris
Perkuat Magang Nasional, Angkatan Kerja dapat Sertifikat Keahlian





