EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026, diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Pasal 33 itu membuat kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Satu hal, pengenaan bea keluar dikenakan hanya kepada perusahaan yang memang layak. Di samping itu, pengenaan bea keluar diberlakukan ketika harga komoditas tersebut relatif tinggi.

"Kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar," kata Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menegaskan bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut terbit sebelum 2025 berakhir.

"Kami sedang siapkan PMK, sesuai hasil dengan DPR juga arahannya demikian," tegas Febrio Kacaribu usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Kepada pers, di Istana Negara Jakarta, Senin (15/12/2025) malam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan, pengenaan bea keluar batu bara diterapkan pada Januari 2026 sebagaimana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas.

Dari penegasan Menkeu Purbaya, diketahui tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp20 triliun pada 2026.

Pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara. Selama ini, dalam penilaian Menkeu Purbaya, pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluar dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.

Untuk bea keluar emas diatur dalam PMK 80/2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya sejak 17 November 2025, meski sebetulnya baru diundangkan pada 9 Desember 2025, dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Pasal 3 PMK 80/2025 mencatat tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran USD2,800.00 per troy ounce sampai kurang dari USD3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.

Kalau Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%. Itu juga tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Jika dalam bentuk dore berupa bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya tarif yang dipatok 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

Jadi, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

Selanjutnya, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%. Sedangkan Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%. ***