EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2021 lalu telah menetapkan bahwa setiap emiten harus memiliki free float saham minimal sebesar 7,5%, namun bagi perusahaan yang memiliki ekuitas lebih dari 200 miliar rupiah, minimal free floatnya adalah 10% dari jumlah saham yang diterbitkan

Tidak hanya itu, pemegang saham juga minimal berjumlah 300 pihak. Jika dalam kurun waktu 24 bulan ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi perusahaan, BEI akan membebani emiten dengan denda sebesar Rp50.000.000,- beserta sanksi administratif.

Namun BEI mencatat masih terdapat puluhan emiten yang belum memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5 persen tersebut

Mengenai hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa terkait peningkatan free float saham kedepannya akan melihat perkembangan pasar saat ini

“Terkait peningkatan free float kedepannya tentu kami akan melihat perkembangan saat ini, kami sedang pantau, semoga setelah 10 Januari, beberapa emiten yang tidak memenuhi, akan diproses sesuai kebijakan yang sudah 2 tahun kita lakukan. Seperti ketemu dengan emitennya dan membahas apa rencana atau corporate action nya untuk pendalaman pasar” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1/2024)