BEI Belum Berikan Izin Pembukaan Suspensi Saham Emiten Group Salim (META)
:
0
EmitenNews.com -Regulator bursa menolak permintaan pembukaan status penghentian semetara atau suspend efek bersifat ekuitas PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) sebagai rangkaian proses menjadi perusahaan tertutup.
Sekretaris Perusahaan META, Indah D.P. Pertiwi mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke Bursa setelah persetujuan RUPSLB diperoleh agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu penawaran Voluntary Tender Offer (VTO).
Sementara ini, tulis dia, META menerima surat No. S-11107/BEI.PP1/12-2023 Tanggal 21 Desember 2023, disampaikan bahwa untuk mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, efisien, dan perlindungan terhadap investor publik, maka dalam proses go private dan voluntary delisting saham yang sedang berlangsung.
“Pihak Bursa belum dapat menfasilitasi permintaan Perusahaan untuk melakukan pembukaan suspensi perdagangan saham Perusahaan,”tulis dia dalam keterangan resmi, Sabtu(30/12/2023).
Ia melanjutkan, perseroan sebagai emiten harus tunduk pada seluruh aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk proses suspensi perdagangan saham yang saat ini masih berjalan.
“Kami memahami bahwa proses menuju Go Private ini tidak instan dan perlu waktu, untuk itu kami mohon para pemegang saham dapat mengikuti seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” imbuh Indah.
Sebelumnya META telah mendapatkan restu dari pemegang saham independen pada RUPSLB yang diselenggarakan pada 19 Desember 2023 .
Saat ini, proses tersebut akan memasuki tahap registrasi penawaran tender oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS).
Adapun ketentuan pelaksanaan proses penawaran tender sukarela telah diatur pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, POJK No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela, Peraturan Bursa No.I-I Tahun 2004 tentang Pencatatan Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa No.I-L Tahun 2023 tentang Suspensi Efek.
Related News
Saham LUCY Terbebas dari HSC, Tapi Ambruk 10 Hari Beruntun
AADI Suntik Pinjaman USD100,8 Juta ke Kaltara Power Indonesia
Insider Buying, Anthony Robert Mathias Akumulasi 1,413 Juta Saham AMMN
Perluas Pasar Internasional, ELPI Dirikan Perusahaan di Singapura
Pasok Kebutuhan EV, PTRO dan Entitas CDIA Teken Kontrak Rp222 Miliar
Emiten Luhut TOBA Kucurkan Fasilitas USD23 Juta ke Electrum





