EmitenNews.com –  Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, berdasar pemantauan per 31 Desember 2020 atas pemenuhan ketentuan saham dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, hampir seluruh perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. 



"Sebanyak 696 atau 97 persen dari 716 perusahaan tercatat saham telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham Utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.  Hanya ada 3 persen atau 17 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut, termasuk didalamnya perusahaan tercatat sedang dalam proses Voluntary Delisting," tutur Nyoman, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kepada Media, Senin (01/3).



Nyoman menambahkan, hingga saat ini ada 9 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan. Dan, saat ini sedang dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan tercatat. "Untuk perusahaan tercatat belum memenuhi, Bursa senantiasa melakukan pembinaan, dalam bentuk permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat untuk mengetahui dan mendengar hambatan dan rencana Perusahaan Tercatat untuk memenuhinya," imbuhnya.



Nah, untuk mendorong emiten-emiten itu, memenuhi ketentuan free float itu, BEI juga terus mendorong perusahaan tercatat memenuhi ketentuan dalam bentuk sosialisasi berupa alternatif tindakan korporasi dapat dilakukan perusahaan tercatat. Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar. 



“Namun demikian apabila Perusahaan Tercatat belum juga dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan," urai Nyoman.



Pada sisi lain, dalam mempertebal likuiditas pasar melalui peningkatan jumlah saham publik, BEI secara intensif menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar turut serta memberikan insentif. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka (merupakan aturan pelaksanaan dari Perpu No. 1 Tahun 2020), yang memberikan apresiasi berupa  penurunan tarif pajak penghasilan 3 persen lebih rendah daripada tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap biasa. 



Untuk mendapatkan tarif tersebut, Perseroan Terbuka wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya wajib memiliki minimal 300 pemegang saham dan kepemilikan saham masing-masing tidak lebih dari 5 persen. Diharapkan hal tersebut mendorong Perusahaan Tercatat untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham publik mereka. Tutup Nyoman.
(Rizki)