OJK Pelototi Platform Kripto Tanpa Izin, Ini Respon Pelaku Industri
:
0
ilustrasi OJK. DOK/EmitenNews
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto di Indonesia sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat. Komitmen OJK tersebut tercermin melalui penguatan pengawasan terhadap industri, termasuk penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 bersama Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Bulan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026).
Komitmen OJK tersebut tercermin melalui penguatan pengawasan terhadap industri, termasuk penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 bersama Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Bulan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026).
Bittime menilai, penguatan pengawasan tersebut turut mendukung tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan data OJK yang menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026 atau meningkat 1,32% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun, naik 24,20% dibandingkan Mei 2026.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan langkah OJK merupakan upaya penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem aset digital yang semakin sehat dan terpercaya.
"Bittime mendukung penuh upaya OJK dalam memperkuat pengawasan industri aset kripto sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan terhadap ekosistem aset digital Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ryan.
Ryan menambahkan, meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital tetap terjaga. Menurutnya, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi perlu terus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Kondisi tersebut juga tercermin dari aktivitas transaksi pengguna Bittime sepanjang Juli 2026.
Data internal Bittime menunjukkan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) masih menjadi aset kripto yang paling banyak diperdagangkan, disusul Solana (SOL). Di sisi lain, minat terhadap aset alternatif juga terus berkembang, tercermin dari tingginya aktivitas perdagangan PEPE serta tokenized assets seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX, yang menunjukkan semakin beragamnya preferensi investasi pengguna.
Sejalan dengan minat investasi aset digital yang tetap terjaga di tengah dinamika pasar global, Bittime sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK terus memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap berbagai aset digital global. Dengan positioning sebagai "Indonesia's Gateway to Global Assets", Bittime menyediakan akses ke berbagai aset digital, mulai dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, USDT, hingga Tokenized US Stocks seperti NVDAX, AAPLX, GOOGLX, dan METAX.
Ryan menjelaskan, pada Juli 2026 Bittime juga menjadi pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui proses perizinan yang sepenuhnya berlangsung di bawah era pengawasan OJK, dengan izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX). Sejak peluncuran layanan tersebut, minat pengguna terhadap perdagangan derivatif aset digital terus menunjukkan tren positif.
Data internal Bittime mencatat Bitcoin (BTC), PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum (ETH), dan Hyperliquid (HYPE) menjadi aset derivatif yang paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026. Seluruh transaksi tersebut menggunakan pasangan perdagangan USDT.
Related News
Data BI, Volume Transaksi QRIS 12,55 Miliar, Tumbuh 100,12 Persen
Daftar 53 Saham HSC, Terbaru Ada AGAR-ALKA
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah





