EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia akan mulai menandai emiten yang belum memenuhi ketentuan terbaru free float 15% dengan notasi khusus "P" pada kode sahamnya.

Kebijakan itu muncul di tengah masih banyaknya perusahaan tercatat yang belum patuh, mengacu Data Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin per 31 Mei 2026 terdapat setidaknya yakni, 327 emiten atau jumlahnya setara 33,96% dari 963 keseluruhan perusahaan tercatat di BEI.

Jumlah emiten tak patuh itu naik 60 perusahaan dari 267 emiten per 31 Desember 2025 saat ambang batas masih 7,5%.

Baca Juga: Ratusan Emiten Makin Terjerat Transisi Free Float 7,5% ke 15%

Kebijakan notasi P terkait free float di bawah 15 persen ini merupakan bagian dari 14 notasi khusus baru yang resmi berlaku Senin (3/8/2026) berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 yang diteken Direktur Utama Jeffrey Hendrik dan Direktur Saidu Solihin pada 31 Juli 2026.

"Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya," tulis BEI.

Notasi Khusus Huruf “P” Diberlakukan Bertahap

BEI tidak langsung menerapkan notasi P ke semua papan. Ada jadwal bertahap agar emiten punya waktu menyesuaikan target free float 15% hingga 2029.

Khusus untuk notasi P terkait free float, penerapannya dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi, notasi mulai diberlakukan pada 30 November 2026.

Sementara bagi emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 April 2027.