BEI Hukum Jaya Bersama Indo (DUCK) dengan Suspensi, Ternyata Ini Masalahnya

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator Pasar Modal Indonesia mengambil langkah tegas. Itu ditunjukkan dengan menghukum berupa penghentian sementara perdagangan saham PT Jaya Bersama Indo (DUCK). Saham perseroan dikerangkeng karena belum melakukan kewajiban yang diminta bursa.
Pada pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/9) disebutkan, penghentian sementara perdagangan efek Jaya Bersama Indo (DUCK) tercatat pada papan: Utama berdasarkan surat No.: Peng-SPT-00010/BEI.PP1/09-2021.
Alasan suspensi itu, sehubungan dengan Jaya Bersama Indo (DUCK) belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan BEI. "Parahnya, tidak menghadiri undangan dengar pendapat yang dilaksanakan bursa," beber Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Menyusul tindakan mbalela itu, BEI memutuskan menghentikan perdagangan efek Jaya Bersama Indo di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 13 September 2021, hingga pengumuman bursa lebih lanjut. "Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ucap Irvan.
Related News

Impack Pratama (IMPC) Suntik Modal Anak Usaha Puluhan Miliar

Bos TPIA Cicil Saham Jelang IPO Anak Usaha

Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah

Remala (DATA) Ungkap Sisa Dana IPO Masih Mengendap!

Emiten Asuransi Ini Jadwalkan Dividen Yield Jumbo, Minat?

Jelang Diakuisisi Asing, Bos KRYA Divestasi Miliaran Rupiah