BEI Jatuhi Sanksi 127 Emiten Bandel, Simak Lengkapnya

Petugas kebersihan mengelap layar besar yang menyajikan pergerakan saham. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis I kepada 127 emiten. Itu menyusul keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2024 telah audit.
BEI menjatuhkan sanksi berdasar ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.
Nah, dari 127 emiten tersebut ada berapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUM) dan anak usaha BUMN seperti Krakatau Steel (KRAS), Klima Farma (KAEF), Indofarma (INAF), dan Phapros (PEHA). Daftar 128 emiten tersebut menjadi sebagai berikut. AGII, AIMS, AKKU, ALTO, AMMS, ARGO, ARMY, ARTI, ASLI, BANK, BATA, BEBS, BIKA.
BIPI, BOSS, BTEL, BULL, CBMF, COAL, COWL, CPRI, DADA, DART, DEAL, DEFI, DUCK, ETWA, FAST, FORZ, GAMA, GOLL, HITS, HKMU, HOME, HOMI, HOPE, HOTL, ICON, IIKP, INCF, IPPE, ITMA, JSKY, KARW, KAYU, KBRI, KJEN, KOKA, KPAL, KPAS, KRAH, KREN, LABS, LAND, LCGP, LCKM, LIVE, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MDIA, MDRN, META, MGLV.
MKNT, MRAT, MTFN, MTRA, MYRX, NANO, NINE, NIPS, NPGF, NUSA, OASA, PBRX, PGLI, PLAS, PMMP, POLL, POLU, POOL, PPGL, PRAS, PSAB, PTDU, PURE, RAFI, RICY, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRU, SOUL, SQMI, SRIL, SSTM, STTP, SUGI, SWAT, TAMU, TAYS, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TGUK, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRUE, UNIT, UNSP, URBN, VIVA, WICO, WMPP, WMUU, ZBRA, dan VTNY. (*)
Related News

BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

OJK Cabut Ijin Indo Mitra Sekuritas (BD), Siapa Pemiliknya?

Pentingnya Jaga Etika Penagihan Kredit, OJK Bali Ingatkan Ini

Menkeu Atur Tata Cara Penjaminan dalam Pengembangan Listrik EBT

BEI Gelar Road to CMSE 2025, Ini Tujuannya

Permenperin 13/2025 Dirilis, Industri Wajib Lapor Data Berkala