BEI Jatuhi Sanksi 127 Emiten Bandel, Simak Lengkapnya
Petugas kebersihan mengelap layar besar yang menyajikan pergerakan saham. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis I kepada 127 emiten. Itu menyusul keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2024 telah audit.
BEI menjatuhkan sanksi berdasar ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.
Nah, dari 127 emiten tersebut ada berapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUM) dan anak usaha BUMN seperti Krakatau Steel (KRAS), Klima Farma (KAEF), Indofarma (INAF), dan Phapros (PEHA). Daftar 128 emiten tersebut menjadi sebagai berikut. AGII, AIMS, AKKU, ALTO, AMMS, ARGO, ARMY, ARTI, ASLI, BANK, BATA, BEBS, BIKA.
BIPI, BOSS, BTEL, BULL, CBMF, COAL, COWL, CPRI, DADA, DART, DEAL, DEFI, DUCK, ETWA, FAST, FORZ, GAMA, GOLL, HITS, HKMU, HOME, HOMI, HOPE, HOTL, ICON, IIKP, INCF, IPPE, ITMA, JSKY, KARW, KAYU, KBRI, KJEN, KOKA, KPAL, KPAS, KRAH, KREN, LABS, LAND, LCGP, LCKM, LIVE, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MDIA, MDRN, META, MGLV.
MKNT, MRAT, MTFN, MTRA, MYRX, NANO, NINE, NIPS, NPGF, NUSA, OASA, PBRX, PGLI, PLAS, PMMP, POLL, POLU, POOL, PPGL, PRAS, PSAB, PTDU, PURE, RAFI, RICY, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRU, SOUL, SQMI, SRIL, SSTM, STTP, SUGI, SWAT, TAMU, TAYS, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TGUK, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRUE, UNIT, UNSP, URBN, VIVA, WICO, WMPP, WMUU, ZBRA, dan VTNY. (*)
Related News
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya
Rawan Penyelewengan, OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus





