BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025
Potret Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) tampak dari depan.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menjaga kualitas perusahaan tercatat lewat pengawasan kepatuhan yang ketat imbas maraknya kasus pelanggaran pasar modal dan penggalakkan transparansi pasar yang dilakukan Otoritas Pasar Modal RI belakangan ini.
Dalam keterangan tertulis Senin (2/3/2026), Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa bursa rutin memantau kewajiban emiten dan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H jika terjadi pelanggaran, demi menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.
Dijelaskan Kautsar Primadi juga bahwa data sanksi ini diperbarui setiap bulan melalui situs resmi BEI dan dapat diakses publik.
“Informasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui investor stewardship,” pungkas Kautsar.
Ribuan Sanksi Sepanjang 2025
Selama 2025, BEI menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Kasus paling banyak berasal dari keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan laporan bulanan registrasi efek.
Sanksi atas laporan keuangan naik tipis 2 persen menjadi 1.223 kasus. Namun jumlah perusahaan yang terdampak justru turun 20 persen menjadi 196 emiten.
Untuk laporan bulanan registrasi efek (terkait data pemegang saham), jumlah sanksi turun 10 persen menjadi 577 kasus, dengan 134 perusahaan tercatat terdampak atau turun 29 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, sanksi terkait permintaan penjelasan naik 16 persen menjadi 454 kasus. Jumlah perusahaan yang terkena juga bertambah menjadi 214 emiten.
Di sisi lain, pelanggaran kewajiban free float turun 14 persen menjadi 386 kasus. Public expose tahunan juga menunjukkan perbaikan dengan penurunan sanksi 11 persen menjadi 211 kasus.
Adapun, kategori lain-lain, yang meliputi pembayaran Annual Listing Fee (ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan eksplorasi pertambangan, hingga kesalahan penyajian informasi makin naik 33 persen menjadi 189 kasus.
Awal 2026: 294 Sanksi dalam Sebulan
Memasuki Januari 2026, BEI sudah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57 persen di antaranya berasal dari kewajiban laporan keuangan dan public expose.
Beberapa perusahaan menerima Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025. Ada pula Peringatan Tertulis II dan denda bagi emiten yang belum menggelar public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Tak Hanya Sanksi, Ada Pembinaan
Pengawasan tidak berhenti pada hukuman administratif. Sepanjang 2025, BEI juga menggelar sosialisasi rutin mengenai peraturan pasar modal, penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, hingga penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
Selain itu, bursa mengadakan compliance refreshment untuk emiten dengan tingkat kepatuhan rendah, serta berbagai pertemuan one-on-one, seminar, workshop, dan roadshow guna meningkatkan kapasitas sekaligus memperluas basis investor.
Related News
Tiga Saham Ini Masuk Radar Merah BEI, Hati-Hati!
OJK Sanksi Dua Emiten dan Komplotannya, Total Denda Rp18,96 Miliar!
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK
Kinerja Solid, Sucor AM Rajai Ajang Best Mutual Fund Awards 2026
Tiga Saham Kompak Terkapar Usai Lepas Suspensi!
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS





