BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
:
0
Main Hall Arena Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan di pasar modal.
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangannya Kamis, 23 April 2026 menyatakan, “BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.”
Rincian Sanksi BEI (Per 31 Maret 2026)
1. Permintaan Penjelasan (Klarifikasi Isu)
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 207
Jumlah Sanksi 31 Mar 2026: 188 (-9 persen)
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2025: 105
Jumlah Perusahaan 31 Mar 2026: 105
2. Annual Listing Fee (Biaya Pencatatan Tahunan)
Jumlah Sanksi 31 Mar 2025: 137
Related News
Eksportir Batu Bara Bakal Dikenakan Sejumlah Kewajiban Berikut
Kemendag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Simak Isinya
Bantu Stabilisasi Pasar, OJK: 65 Emiten Sedia Buyback Saham Rp65,34T
Inovasi Aset Digital Kian Pesat, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko
Info A-1, Bos BEI Bocorkan 3 Perusahaan Segera IPO di Akhir Juni
Libatkan BIN, Satgas PASTI Bongkar Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN





