BEI Keluarkan Pengumuman Saham Milik Mantan Wapres (DKHH)
Rumah Sakit milik emiten DKHH di Cibadak.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara perdagangan saham dan waran seri I PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH, DKHH-W) pada Rabu (21/5). Keputusan ini diambil menyusul penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham induk DKHH.
Sebelumnya pada Senin (19/5) DKHH terkena status UMA lantara harga saham terus merosot.
Pada perdagagan Selasa (20/5) sebelum di suspensi, saham DKHH turun hingga ke level Rp73. Sedangkan waran seri I DKHH (DKHH-W) yang terbilang stabil di rentang harga Rp20–Rp23 selama siklus ARB pada induknya.
Sebagai informasi emiten milik keluarga mantan Wapres Umar Wirahadikusuma, PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH), perusahaan penyedia layanan rumah sakit tipe C, resmi mencatatkan sahamnya pada 7 Mei 2025 sebagai emiten ke 13 yang tercatat di Bursa EFek Indonesia (BEI) tahun 2025.
DKHH melepas 530 juta saham baru atau 20,78% dari modal disetor penuh dengan harga penawaran Rp132 per saham. Dana dari IPO ini berhasil menghimpun sebesar Rp69,96 miliar.
Pada awal listing, saham DKHH naik 46 poin atau menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) sebesar 34,85% ke level Rp178 per saham. Selanjutnya saham DKHH turun secara beruntun hingga ARB untuk kesekian kalinya.
Suspensi atas saham DKHH diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sementara waran DKHH-W dihentikan perdagangannya di seluruh pasar.
"Suspensi ini bertujuan untuk memberi ruang waktu yang cukup bagi investor dalam menilai kembali keputusan investasinya secara matang," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.
Related News
Makin Bengkak, Sepanjang 2025 JGLE Defisit Rp815 Miliar
Perkuat Modal, NICE Tarik Pinjaman dari Bank UOB Rp100 Miliar
Tumbuh Minimalis, BRIS 2025 Tabulasi Laba Rp7,56 Triliun
Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Peran Sebagai Mitra Pemerintah
CBDK Raup Marketing Sales Rp430 Miliar, Ini Segmen Penyumbang Terbesar
Pasok Energi, PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit





