EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, Sebagai tindak lanjut Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon, Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon dan Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, maka BEI perlu untuk menetapkan ketentuan biaya yang dikenakan kepada Pengguna Jasa Bursa.
BEI dalam dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 yang ditandatangani Iman Rachman Direktur Utama dan Jeffrey Hendrik Direktur menyampaikan bahwa operator bursa karbon akan memungut 0,11 persen dari setiap nilai transaksi jual-beli oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar regular dan dan negosiasi.
Bahkan untuk pasar lelang dan non regular pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22 persen dari setiap nilai transaksi jual maupun beli.
Namun hingga 31 Oktober 2023, BEI memberikan insetif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memanggkas 50 persen dari biaya tersebut.
Misalnya, untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05 persen dari nilai transaksi.
Sedangkan untuk pasar lelang dan non regular hanya dipungut 0,11 persen.
Tak cukup itu, BEI juga memungut Rp25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon.
Pengguna Jasa Bursa Karbon yang ingin mendapat pelatihan tambahan wajib membayar Rp1 juta per orang.
Namun, BEI tidak memungut biaya pendaftaran unit karbon.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya