EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, Sebagai tindak lanjut Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon, Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon dan Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, maka BEI perlu untuk menetapkan ketentuan biaya yang dikenakan kepada Pengguna Jasa Bursa.
BEI dalam dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 yang ditandatangani Iman Rachman Direktur Utama dan Jeffrey Hendrik Direktur menyampaikan bahwa operator bursa karbon akan memungut 0,11 persen dari setiap nilai transaksi jual-beli oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar regular dan dan negosiasi.
Bahkan untuk pasar lelang dan non regular pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22 persen dari setiap nilai transaksi jual maupun beli.
Namun hingga 31 Oktober 2023, BEI memberikan insetif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memanggkas 50 persen dari biaya tersebut.
Misalnya, untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05 persen dari nilai transaksi.
Sedangkan untuk pasar lelang dan non regular hanya dipungut 0,11 persen.
Tak cukup itu, BEI juga memungut Rp25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon.
Pengguna Jasa Bursa Karbon yang ingin mendapat pelatihan tambahan wajib membayar Rp1 juta per orang.
Namun, BEI tidak memungut biaya pendaftaran unit karbon.
Related News
Dua Saham Lepas Suspensi Panjang, Euforianya Langsung Lenyap
Emiten Mau Ganti Pengendali Keluar dari FCA, Sahamnya Nyungsep
Usai Meroket Masuk FCA, TRUE Langsung Rontok
Dua Saham Melesat Ratusan Persen, Muncul Pengumuman!
Tatap Stabilitas Pasar Modal 2026, OJK dan PAEI Beri Proyeksi
Investor Baru Meledak! BEI Catat Lonjakan 58 Persen di 2025





