EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) Kembali akan melelang tujuh saham bursa kategori A kepada anggota bursa (AB) atau kursi perusahaan efek di BEI.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam pengumuman resminya yang dipublikasikan, Jumat (4/10) mengungkapkan, bahwa persyaratan dan tata cara menjadi Peserta Lelang adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tanggal 16 September 2016 perihal.

"Perubahan Peraturan Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa") dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep00008/BEI/02-2022, tanggal 9 Februari 2022 perihal "Perubahan Ketentuan Terkait Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa."

Setiap Peserta Lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00037/BEI/03-2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Perubahan Peraturan Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa).

"Perusahaan Efek yang berminat untuk menjadi Peserta Lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa dengan melampirkan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, diajukan paling lambat tanggal 23 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB,"katanya.

Sebagai informasi, pelelangan Saham Bursa dilaksanakan secara terbuka pada Hari/tanggal : Jumat, 1 November 2024 Waktu : Pukul 14.00 WIB, Tempat : Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta.

"Atau dilaksanakan melalui media online, tautan akan kami sampaikan kepada Peserta Lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan Saham Bursa bulan November 2024,"imbuhnya.