EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong penerapan metodologi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang setara di seluruh bursa global, menyusul temuan adanya perbedaan pendekatan yang dinilai berpotensi menimbulkan distorsi terhadap penilaian pasar modal Indonesia dalam indeks internasional.

Permintaan tersebut disampaikan BEI dalam rangkaian diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan MSCI yang telah berlangsung sejak akhir 2025. Otoritas bursa menilai konsistensi metodologi menjadi kunci untuk fairness dan kredibilitas evaluasi indeks.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan keberatan BEI muncul setelah MSCI mengusulkan perubahan perhitungan free float dengan mengecualikan kategori investor corporate dan others, yang menurut BEI tidak diterapkan secara seragam di pasar lain.

“Kami menyampaikan keberatan karena proposal tersebut tidak berlaku di bursa lain. Yang kami minta adalah equal treatment sebagai konstituen indeks,” ujar Nyoman kepada media, Rabu (28/1/2026).

Nyoman menampik, sikap BEI tersebut bukan merupakan penolakan terhadap metodologi MSCI. Sebaliknya, BEI tetap terlibat aktif dalam pembahasan teknis untuk data indeks dapat dipenuhi tanpa bertentangan dengan karakteristik dan regulasi pasar modal Indonesia.

Senada, Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan bahwa komunikasi dengan MSCI telah dilakukan jauh sebelum isu ini mencuat ke publik.  

“Kami berdiskusi langsung dengan MSCI sejak tahun lalu. Kami sampaikan bahwa karakter investor korporasi di Indonesia tidak bisa disamakan begitu saja, karena ada yang bersifat trading dan ada yang buy and hold,” kata Iman.

Ia menambahkan, penggunaan data kepemilikan saham secara mentah tanpa klasifikasi yang memadai berpotensi menimbulkan interpretasi yang keliru, terutama apabila data KSEI digunakan tanpa pemisahan kepemilikan saham di bawah dan di atas 5 persen.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menjelaskan bahwa kategori investor corporate di Indonesia mencakup spektrum yang luas, mulai dari perusahaan yang aktif bertransaksi hingga investor institusional jangka panjang seperti private equity dan sovereign wealth fund.

“Kalau semuanya dimasukkan dalam satu kategori corporate, tentu hasilnya bisa bias. Itu yang kami coba jelaskan ke MSCI,” ujar Kristian.

Sebagai tindak lanjut, BEI bersama KSEI tengah mengembangkan klasifikasi investor yang lebih rinci dengan mengacu pada praktik terbaik di berbagai bursa global, termasuk pengalaman negara lain seperti India. 

Dalam proses ini, BEI menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan MSCI sebagai penyedia indeks. Namun, otoritas pasar modal Indonesia berkomitmen menyampaikan data terbaik yang memungkinkan dalam koridor hukum yang berlaku.

 “Kami tidak bisa memberikan data di luar ketentuan hukum Indonesia. Tapi selama bisa membantu dan mempermudah, kami lakukan,” kata Iman. (*)