EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan 11 emiten sejumlah emiten yang berpotensi delisting. Pasalnya akan mencapai masa suspensi hingga 24 bulan di tahun ini.
Kesebelas emiten tersebut adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), PT PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Dua Putra Utama Tbk (DPUM), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT PT Nipress Tbk (NIPS).
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman hari ini Selasa (18/1), dijelaskan sejumlah emiten akan mencapai masa suspensi Paling dekat, PT Hanson International Tbk (MYRX), yakni pada 16 Januari 2022. Kemudian GTBO pada 14 Juli 2022 dan COWL pada 13 Juli 2022.
Sementara itu, BUVA baru akan mencapai masa suspensi 24 bulan pada 16 Juli 2023. Adapun DPUM diumumkan baru mencapai masa suspensi 6 bulan pada 16 Januari 2022 nanti. Begitu pula dengan LAPD yang baru mencapai masa suspensi 18 bulan pada 2 Juli 2022 mendatang.
Sementara terdapat beberapa saham yang sudah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan yaitu TRIO, MGNA, PLAS, SUGI, dan NIPS.
Related News
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya
Satgas PASTI Panggil KOL Promosikan Pedagang Aset Kripto Ilegal





