BEI Ultimatum! 8 Emiten Force Delisting Wajib Buyback Saham

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah di-force delisting atau dihapus paksa pencatatan sahamnya masih memiliki kewajiban hukum terhadap pemegang saham publik, termasuk melaksanakan buyback saham.
Peringatan ini diberikan menyusul 8 emiten yang telah dinyatakan efektif delisting namun belum juga melaksanakan buyback meski jumlah pemegang sahamnya telah menyusut di bawah 50 pihak.
Adapun 8 Emiten yang Terkena Force Delisting & Belum Buyback:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
- PT Hanson International Tbk. (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
- PT Nipress Tbk. (NIPS)
Mayoritas emiten tersebut telah dinyatakan pailit, dan saat ini dalam penanganan kurator sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengelolaan aset dan penyelesaian kewajiban perusahaan kini berada di tangan kurator.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa meski saham perusahaan telah resmi dihapus dari papan perdagangan, kewajiban buyback tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024.
“Perusahaan Tercatat yang telah delisting wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup dalam waktu 30 hari, dengan menggelar RUPS dan melakukan buyback saham hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan OJK,” jelas Nyoman Selasa (22/7/2025).
Menurut Nyoman, pada Desember 2024, BEI telah menetapkan delisting terhadap 10 emiten dan telah menghimbau mereka untuk melakukan buyback pada periode 20 Januari – 18 Juli 2025.
Namun, hingga batas waktu efektif delisting pada 21 Juli 2025, hanya dua emiten yang melaporkan pelaksanaan buyback kepada publik.
“Kami sudah memfasilitasi buyback lewat transaksi di Bursa. Tapi jika emiten tidak menyelesaikan sampai tanggal efektif delisting, maka proses buyback dapat dilakukan di luar Bursa,” ujar Nyoman.
Lebih lanjut, BEI juga telah menyediakan narahubung resmi untuk masing-masing emiten yang mengalami force delisting. Hal ini dilakukan agar pemegang saham dan pemangku kepentingan bisa tetap berkomunikasi langsung dengan perusahaan terkait hak-haknya.
“Proses perubahan status menjadi perusahaan tertutup tetap harus berlanjut,” tegas Nyoman.
Related News

Transaksi QRIS Tumbuh 148,5 Persen, BI Catat Kenaikan Merchant

Produsen Beras Diberi Waktu 2 Minggu Lakukan Perbaikan

Pangkas Suku Bunga jadi 5,25 Persen, BI Dorong Ekonomi Tumbuh

ID Food Dukung Satgas Tindak Tegas Peredaran Ilegal Gula Rafinasi

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)