EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat kriteria seleksi saham dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Kebijakan baru ini berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026.

Dalam pengumuman resmi pada Kamis (22/10/2026), BEI menyatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Penyesuaian ini juga ditujukan agar IHSG lebih representatif dalam mencerminkan dinamika pasar.

Sebelumnya, seluruh saham perusahaan tercatat dapat masuk dalam kriteria seleksi IHSG, kecuali saham yang tercatat di Papan Akselerasi. Dengan aturan baru, saham yang masuk kategori HSC turut dikecualikan dari seleksi indeks.

Meski demikian, metode penghitungan IHSG tidak berubah. BEI tetap menggunakan pendekatan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas maksimum bobot atau cap sebesar 9%.

Perubahan juga mencakup jadwal evaluasi indeks. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember, mulai aturan baru berlaku evaluasi akan digelar pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sementara itu, hari efektif penyesuaian indeks ditetapkan pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November. Dengan jadwal tersebut, penerapan pertama kriteria baru dijadwalkan mulai 2 November 2026.

BEI juga menambahkan mekanisme evaluasi insidental yang sebelumnya belum diatur secara khusus. Saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi reguler akan segera disesuaikan dalam IHSG.

Bursa menyatakan akan terus memantau penerapan kebijakan tersebut dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk investor serta penyedia indeks.

Penyesuaian diharapkan membuat IHSG lebih akurat dan transparan sebagai acuan bagi investor di pasar modal Indonesia.