BEI Resmi Suspensi Kegiatan Transaksi Efek Citigroup Sekuritas (CG) Ini Penyebabnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menghentikan atau melakukan suspensi terhadap seluruh aktivitas transaksi efek yang dilakukan oleh PT Citigroup Sekuritas Indonesia atau broker berkode CG itu.
Merujuk pada pengumuman BEI, Selasa (9/11/2021) disebutkan, Berdasarkan permintaan dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia untuk menghentikan aktivitas perdagangan Efek di Bursa (voluntary suspension) sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 09 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis surat yang ditandatangani oleh 2 Direksi BEI, Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo.
Adapun sebelumnya santer dikabarkan bahwa Citigroup Sekuritas bakal hengkang dari BEI. Citigroup Sekuritas Indonesia memiliki izin usaha penjamin emisi efek. Perseroan mencatat MKBD terakhir Rp293,23 miliar. Pemegang saham perseroan yaitu Citibank Overseas Investment Corp, USA sebesar 85 persen dan Gunawan Geniusahardja sebesar 15 persen.
PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) akan menghentikan layanan pemasaran dan perdagangan efek di Indonesia efektif 18 Oktober 2021. Country Head of Corporate Affairs Citibank N.A Indonesia, Puni A.Anjungsari menuturkan, hal itu bagian dari strategi pembaruan Citi. Keputusan tersebut juga diambil sebagai upaya Citi untuk terus menyelaraskan investasi strategisnya dan kemampuan layanan di CG dengan kebutuhan klien.
Related News
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini
BEI Makin Getol Sikat Saham HSC, Kini Sasar Emiten Kapitalisasi Rp5T
Sumber Dana Terbatas, OJK Urai 8 Usaha Modal Ventura Belum Penuhi Ini
BEI Perketat Aturan HSC, Saham Rp5T Mulai Kena Pantau
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!





