BEI Segera Perkenalkan Skema Intraday Short Selling, Begini Detailnya

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperkenalkan skema Intraday Short Selling (IDSS) dalam perdagangan short selling di pasar modal Indonesia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, memaparkan sejumlah syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi IDSS.
"Pertama-tama, investor harus membuka akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa Short Selling, kemudian harus menyiapkan dana awal minimal Rp50 juta dan investor harus melakukan pembelian saham yang telah dilakukan short selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi," ujar Irvan, di Jakarta, Jumat (24/1).
Terkait persyaratan short selling (IDSS), ia menjelaskan tidak terdapat perbedaan untuk investor individu (ritel) maupun institusi, namun dalam implementasinya terdapat masa transisi, pada satu tahun awal transaksi short selling (IDSS) hanya diperuntukkan bagi investor ritel.
"Sampai dengan satu tahun setelah diimplementasikan, transaksi IDSS masih hanya diberlakukan bagi investor ritel terlebih dahulu, dengan tujuan untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar," ujar Irvan.
Pada 3 Oktober 2024 lalu, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Saat ini, BEI sedang mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling, sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya.
"Hingga akhir tahun 2024, sudah terdapat 6 Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB Short Selling dan ada 17 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal," kata Irvan.
Sementara itu, terkait sosialisasi implementasi IDSS, Irvan mengatakan bahwa BEI telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan untuk meningkatkan awareness pelaku pasar, sehingga akan lebih siap dalam menerima penerapan mekanisme IDSS.
"Sepanjang tahun 2024, Bursa juga telah melakukan rangkaian kegiatan market awareness terkait transaksi short selling kepada investor dan publik untuk meningkatkan awareness publik atas transaksi short selling di BEI," ujar Irvan.Pada 3 Oktober 2024 lalu, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Saat ini, BEI sedang mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling, sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya.
"Hingga akhir tahun 2024, sudah terdapat 6 Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB Short Selling dan ada 17 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal," kata Irvan.
Sementara itu, terkait sosialisasi implementasi IDSS, Irvan mengatakan bahwa BEI telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan untuk meningkatkan awareness pelaku pasar, sehingga akan lebih siap dalam menerima penerapan mekanisme IDSS.
"Sepanjang tahun 2024, Bursa juga telah melakukan rangkaian kegiatan market awareness terkait transaksi short selling kepada investor dan publik untuk meningkatkan awareness publik atas transaksi short selling di BEI," ujar Irvan.
Related News

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK

LPS Punya Rp255 Triliun untuk Jamin Simpanan Nasabah