EmitenNews.com - Rencana Bhuwanatala (BIPP) menggeber private placment mendapat sorotan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, rencana tersebut belum mendapat alon investor strategis. Apalagi, pemegang saham pengendali (PSP) perseroan belum ada tanda-tanda ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Pemegang saham pengendali perseroan yaitu Safire Capital Pte Ltd dan/atau Victoria Investama (VICO). Padahal, proses penawaran sudah dilakukan kepada pemegang saham existing, namun belum ada respons. Saat ini proses negosiasi dengan pemegang saham existing masih terus berlangsung.

Merespons kegusaran operator pasar modal Nusantara itu, manajemen Bhuwanata mengaku masih melakukan negosiasi dengan sejumlah investor strategis, termasuk pemegang saham pengendali perseroan.

”Saat ini perseroan masih dalam tahap melakukan proses negosiasi dengan beberapa pihak calon investor strategis, baik pihak ketiga maupun pihak berelasi dengan perseroan. Termasuka pemegang saham pengendali perseroan,” tegas Arianto Sjarief, Presiden Direktur Bhuwanatala.

Arianto menyebut tindakan korporasi itu, segara dilakukan setelah adanya hasil negosiasi dengan pihak calon pemodal. Dana hasil private placement itu, untuk sejumlah kepeluan. Terutama untuk memperkuat struktur permodalan, memenuhi kebutuhan pendanaan, dan modal kerja dan/atau entitas usaha perseroan.

Terutama dalam mendukung pengembangan, dan ekspansi usaha perseroan termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal (capital expenditure) dan/atau pengeluaran operasional (operational expenditure).

Ya, sekadari diketahui, BIPP tengah merakit private placement 502,86 juta lembar. Pengeluaran saham anyar itu, dibalut dengan nilai nominal Rp100. Penerbitan saham seri B tersebut setara dengan 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan.

Tindakan tersebut akan diselenggarakan segera setelah mengantongi restu dari para pemodal. Nah, untuk meminta izin investor, perseroan akan menggeber rapata umum pemegang saham luar biasa pada 25 September 2026. Tindakan itu, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan.

Dengan suntikan dana itu, perseroan bisa melakukan pengembangan usaha. Selain itu, aksi tersebut untuk penambahan modal kerja. Selanjutnya, karena BIPP memiliki dua seri saham dengan nilai nominal berbeda, dasar perhitungan private plaement yang digunakan jumlah saham telah ditempatkan, dan disetor penuh.

Pasalnya, dasar perhitungan tersebut menghasilkan tingkat dilusi lebih kecil bagi para pemegang saham perseroan, khususnya pemegang saham minoritas, sesuai dengan Pasal 8C ayat (2) POJK No. 14/2019. Private placement akan dilakukan dalam tempo dua tahun terhitung sejak direstui investor. Dana hasil private placement untuk pengembangan usaha, dan modal kerja. (*)