EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) mulai sesi I perdagangan pada 14 Oktober 2024. 

Suspensi ini dilakukan karena kenaikan harga saham JSPT diluar kebiasaan. Dalam sepekan, saham JSPT terpantau menguat sebanyak 93,81%. Sementara itu dalam sebulan saham JSPT menguat drastis sebesar 132,98%.

Keputusan ini diumumkan melalui Peng-SPT-00112/BEI.WAS/10-2024 pada 11 Oktober 2024. BEI menjelaskan bahwa suspensi ini dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham JSPT.

"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 14 Oktober 2024, sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut," jelas BEI dalam pengumumannya, dikutip Senin (14/10).

BEI juga mengimbau kepada semua pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Pada penutupan perdagangan Jumat, 11 Oktober 2024, saham JSPT ditutup di level Rp4.380.