BEI Suspensi Lagi AYLS dan SLIS, Nih Cek Pergerakan Harga Sahamnya!
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspend) perdagangan dua saham emiten. Adapun kedua saham emiten yang disetop sementara perdagangannya yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS) dan PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. (SLIS).
Pergerakan saham AYLS terus mengalami kenaikan. Merujuk data transaksi BEI, saham emiten material konstruksi seperti aspal, geosintetik dan soya beans meal ini kembali mengalami lonjakan harga. Pada perdagangan setelah suspensinya di buka tanggal 23 September 2021 di saham AYLS dibuka pada level 220 dan hingga penutupan kemarin, Senin 27 September 2021 telah berada di harga Rp238 per saham atau naik 8,18 persen dalam 3 hari Bursa.
Namun, jika merujuk lebih jauh. Saham AYLS telah naik 205 persen dalam 19 hari bursa. Sejak 1 September 2021 yang masih di harga Rp78 per saham dengan frekuensi hanya 1.817 kali transaksi, jumlah saham hanya 29.426.300 lembar dan nilai transaksi Rp2,22 miliar, kini telah melonjak ke Rp238 per saham dengan frekuensi sebanyak 25.577 kali, jumlah saham yang ditransaksikan sebanyak 264.624.300 lembar dan nilai mencapai Rp60,75 miliar.
Sementara untuk SLIS justru berbanding terbalik. Saham emiten ritel elektronik ini pada 16 September 2021 masih bertengger di harga Rp2744.840 per saham dan hingga penutupan kemarin, Senin 27 September 2021 telah berada di harga Rp3.000 per saham atau tergerus 38,01 persen dalam 7 hari Bursa.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan menuturkan, dihentikannya perdagangan saham AYLS tersebut karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Penghentian sementara berlangsung di pasar reguler dan tunai mulai perdagangan hari ini, Selasa 28 September 2021 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Related News
Satgas PASTI Tutup Magento, Investasi Bodong Catut Nama Perusahaan AS
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi





