EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan target transaksi investor di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mencapai Rp 140 triliun pada tahun 2024.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra mengatakan, terdapat peningkatan transaksi SPPA pada tahun 2024.
Per 19 Februari 2024, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di SPPA sebesar Rp 1,63 triliun, dengan total transaksi Rp 32 triliun atau meningkat cukup signifikan.
“Kami optimistis pelaku pasar bisa memanfaatkan SPPA sebagai platform,” kata dia dalam Konferensi Pers Implementasi Enhancement SPPA BEI, Senin (19/2).
Peningkatan nilai transaksi per 19 Februari ini terjadi di beberapa instrumen, bahkan di luar instrumen Obligasi Pemerintah Fixed Rate (Seri FR).
“Pelaku pasar sudah mulai juga memanfaatkan SPPA sebagai price discovery. Tidak hanya untuk government bonds seri FR, tetapi juga seri sukuk (Project Based Sukuk/PBS) misalnya. Ini terus masuk dalam SPPA,” kata dia.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan transaksi.
Untuk jangka singkat, BEI berencana melakukan sosialisasi dan diskusi dengan para pengguna dan calon pengguna agar lebih aktif berpartisipasi.
Selain itu, Jeffrey Hendrik juga menyebutkan niat untuk berdiskusi dengan para pengambil kebijakan mengenai peran strategis SPPA dalam pelaporan dan perdagangan.
Ini merupakan langkah untuk memperkuat perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui SPPA, yang terus mengalami peningkatan baik dari segi nilai perdagangan maupun pangsa pasar.
“Hingga saat ini, terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia yang menjadi Pengguna Jasa SPPA dan berhasil mencatatkan transaksi senilai Rp 139 triliun sepanjang tahun 2023, menunjukkan peningkatan sebesar 12% dibandingkan dengan tahun 2022.” kata dia, Senin (19/2).
Keberhasilan ini diperkuat oleh peran SPPA yang meningkatkan efisiensi perdagangan EBUS melalui koneksi langsung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) serta efektivitasnya dalam mengakomodasi mekanisme multilateral matching hingga bilateral negotiation
Related News

Pemerintah Awasi Ketat Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK