EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi terkait laporan pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang tercatat di bursa telah melalui proses evaluasi ketat dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

"Kami selalu melakukan pemantauan kinerja dan pembinaan terhadap perusahaan tercatat. Tidak ada pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan yang ingin tercatat di bursa, sehingga tidak relevan bagi BEI untuk mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada publik," kata Nyoman dalam keterangan resminya, Rabu (28/8).

Menanggapi pertanyaan terkait investigasi internal atas pelanggaran yang melibatkan oknum karyawan, Nyoman menjelaskan bahwa BEI telah menjalankan proses sesuai pedoman yang berlaku. Meski begitu, hasil dari investigasi tersebut tidak dipublikasikan.

"Kami tegas dalam menindak pihak-pihak yang melanggar nilai-nilai Bursa Efek Indonesia. Namun, detail informasi terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik," ujarnya.

BEI berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance dan mengadopsi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Tindakan disipliner terhadap pelanggaran etika ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Meski tidak mengelaborasi lebih lanjut mengenai nilai indikatif pelanggaran yang disebut mencapai Rp20 miliar, Nyoman memastikan bahwa upaya transparansi terus dilakukan. 

"Ini adalah langkah kami dalam menjaga tata kelola dan sistem manajemen yang baik di lingkungan Bursa Efek Indonesia," tutupnya.