BEI Tunggu Kepastian Relaksasi Short Selling

Potret Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI pada saat berbincang kepada wartawan saat Kamis (4/9).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyoroti masa depan sejumlah kebijakan relaksasi yang segera memasuki masa evaluasi.
Salah satunya terkait pembatasan transaksi short selling yang akan berakhir pada 26 September 2025 dan dinantikan kepastiannya oleh pelaku pasar.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa kebijakan relaksasi perdagangan yang ada saat ini, seperti batasan trading halt 8% dan auto-rejection bawah asimetris, dinilai masih relevan. Pasalnya, sejak aturan ini diberlakukan, hanya sekali pasar menyentuh batas trading halt.
“Itu sebenarnya kita menyesuaikan parameter perdagangan. Jadi trading halt 8% itu dan auto-rejection bawah asimetris itu tidak terlalu buru-buru juga untuk disesuaikan,” ujar Jeffrey di Jakarta, Kamis (4/9).
Namun, menurutnya, isu yang paling ditunggu pasar adalah kelanjutan aturan pembatasan short selling. Sesuai arahan OJK, kebijakan tersebut berlaku hingga 26 September 2025, yang jatuh pada hari Jumat.
Artinya, keputusan apakah pembatasan itu dicabut atau diperpanjang baru akan terlihat pada Senin, 29 September 2025.
“Nah, bisa saja itu pembatasannya dicabut, artinya short selling berlaku kembali,” jelas Jeffrey.
Meski begitu, BEI menegaskan masih memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas short selling sewaktu-waktu jika terjadi gejolak pasar, baik karena faktor internal maupun eksternal.
Menurut Jeffrey, regulasi ini memiliki fungsi psikologis bagi pelaku pasar. “Maksudnya itu kan tagar (ARB) yang kita taruh untuk membatasi. Tapi mendekati batasan itu saja enggak, jadi artinya memang enggak banyak digunakan juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jeffrey memastikan bahwa kriteria saham yang bisa masuk daftar short selling sudah jelas diatur dalam peraturan.
Pada periode sebelumnya, terdapat 10 saham yang bisa diperdagangkan dengan mekanisme ini. Daftar baru saham short selling akan kembali diterbitkan setelah evaluasi berakhir pada 26 September.
“Ketentuannya sudah ada di peraturan, mulai dari market capitalization hingga free float tertentu. Jadi enggak beda jauh dengan 10 saham sebelumnya, bisa saja jumlahnya lebih banyak atau kurang lebih sama,” pungkasnya.
Related News

OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital

OJK Tolak Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia

Dukung Pemerintah, BI Optimistis 2026 Ekonomi Tumbuh 5,4 PersenĀ

BEI Umumkan Lelang Kursi AB Sepi Peminat

Investor Pasar Modal Capai 18 juta, Didominasi Anak Muda

Short Selling Masih Tunggu Restu OJK