EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Semesta Indovest Sekuritas (MG) resmi memperoleh izin sebagai Anggota yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling. Status ini berlaku efektif mulai 25 Agustus 2025, sesuai pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.ANG/08-2025.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang disebutkan bahwa, pelaksanaan short selling tetap harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk aturan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025 terkait kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, serta pengumuman BEI sebelumnya No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tanggal 24 April 2025.

“Dengan status baru ini, Semesta Indovest Sekuritas telah memenuhi syarat untuk menyediakan pembiayaan short selling kepada investor, tentu dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia resmi menunda implementasi transaksi short selling hingga 26 September 2025. Keputusan itu tertuang dalam pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tentang Penundaan Implementasi Transaksi Short Selling yang diterbitkan pada Kamis, 24 April 2025.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 19 anggota bursa (AB) yang berminat menjadi sekuritas yang memfasilitasi transaksi short selling.
"Sekarang ada 19 bursa yang minat jadi AB short selling," ungkap Direktur Utama BEI Iman Rachman saat konferensi pers 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin, (12/8/2024).

BEI menargetkan Implementasi POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang short selling bisa berjalan di kuartal 4-2024. Short selling diharapkan bisa meningkatkan likuiditas saham, sebagai fair price discovery dan sarana investor untuk memanfaatkan momentum yang kondisinya bearish.