BEI Ungkap, 24 Perusahaan Antre IPO, 17 di Antaranya Beraset Besar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Animo perusahaan melantai di bursa lumayan tinggi. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat saat ini masih 24 perusahan yang antre di pipeline pencatatan saham BEI. Sebanyak 17 di antaranya beraset besar. Jika dihitung sejak awal tahun hingga Jumat (6/12/2024), terdapat 40 perusahaan yang mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterangannya Senin (9/12/2024), Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan dari 24 perusahaan yang menunggu giliran itu, 17 di antaranya merupakan perusahaan dengan aset berskala besar.
“ada 1 perusahaan aset skala kecil, 6 perusahaan aset skala menengah, dan 17 perusahaan aset skala besar,” kata Nyoman Yetna.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 53/POJK.04/2017, perusahaan dengan aset skala kecil nilai asetnya di bawah Rp50 miliar. Sedangkan kategori menengah memiliki aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Kemudian skala besar asetnya sudah di atas Rp250 miliar.
Data BEI menunjukkan, 7 perusahaan di pipeline IPO BEI berasal dari sektor consumer non-cylicals, 3 perusahaan sektor energi, 3 perusahaan dari sektor consumer cyclicals. Kemudian 1 perusahaan dari sektor transportasi dan logistik.
Lalu, masing-masing 2, perusahaan sektor finansial, sektor basic material, sektor layanan kesehatan, sektor properti, dan sektor industrial.
Kepada wartawan di Gedung BEI, Kamis (5/12/2024), Nyoman Yetna menginformasikan ada 2 perusahaan mercusuar atau lighthouse company yang sedang mengantre di pipeline IPO. Rencananya, perusahaan ini bakal melakukan pencatatan perdana saham pada akhir 2024.
Perusahaan mercusuar (lighthouse company) merupakan perusahaan dengan kapitalisasi pasar (market cap) sebesar Rp3 triliun dan memenuhi aturan free float sebesar 20 persen.
Nyoman Yetna juga mengungkapkan sampai 6 Desember 2024, terdapat 40 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan dana dihimpun mencapai Rp10,19 triliun. ***
Related News
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur
OJK Cabut Sanksi, PT Sarana Jambi Ventura Kembali dapat Beroperasi
Bappebti Alihkan Pengaturan Aset Digital Termasuk Kripto ke OJK dan BI
Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan Kini Beralih ke OJK dan BI
Prospektus 5 Calon Emiten Kadaluarsa, Begini Penjelasan BEI
OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance, Ini Sebabnya