EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan proses evaluasi terbaru mereka terkait potensial pencatatan saham perusahaan di pasar modal Tanah Air. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa saat ini bursa tidak menggunakan istilah startup maupun unicorn dalam klasifikasi mereka, tetapi mengutamakan segregasi berdasarkan sektor yang telah ditetapkan dalam indeks IDX-IC.

Per 25 Juni 2024, bursa telah mengidentifikasi 31 perusahaan yang sedang dievaluasi untuk kemungkinan akan melakukan pencatatan saham. Dari jumlah tersebut, Bursa telah memasukkan 3 perusahaan dari sektor teknologi ke dalam pipeline pencatatan mereka.

Berikut adalah klasifikasi perusahaan berdasarkan nilai aset, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017:

  • 6 perusahaan dengan aset skala kecil (di bawah Rp50 miliar)
  • 17 perusahaan dengan aset skala menengah (Rp50 miliar hingga Rp250 miliar)
  • 8 perusahaan dengan aset skala besar (di atas Rp250 miliar)

Secara rinci, perusahaan-perusahaan yang sedang dievaluasi berasal dari berbagai sektor ekonomi, dengan distribusi sebagai berikut:

  • 1 perusahaan dari sektor Basic Material
  • 4 perusahaan dari sektor Industrials
  • 1 perusahaan dari sektor Transportation & Logistic
  • 12 perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals
  • 2 perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals
  • 3 perusahaan dari sektor Technology
  • 3 perusahaan dari sektor Healthcare
  • 2 perusahaan dari sektor Energy
  • 1 perusahaan dari sektor Financials
  • 2 perusahaan dari sektor Properties & Real Estate

Bursa juga menekankan komitmen mereka untuk mendorong pertumbuhan perusahaan yang berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) dan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. Proses evaluasi ini tidak hanya mempertimbangkan potensi keuangan perusahaan tetapi juga kesiapan serta kualitas perusahaan untuk menjaga kepercayaan investor. Untuk mencapai tujuan ini, bursa melibatkan berbagai pihak terkait dalam pasar modal, seperti penjamin emisi efek, kantor akuntan publik, konsultan hukum, dan stakeholder lainnya.