BEI Ungkap Kaji Buka Kode Broker Dan Domisili Investor
Direktur Utama BEI, Iman Rachman (kiri)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji pembukaan kode Anggota Bursa (AB) dan Domisili investor pada tampilan online trading perdagangan saham. Hal sebagai langkah meredam tekanan berlebihan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menyampaikan kajian tersebut dilakukan sebagai tanggapan dari masukan dari pelaku pasar saat pertemuan dengan BEI dan OJK tanggal 3 Maret 2025.
“ Ini (red- kajian buka kode broker dan domisili investor) masukan dari pelaku pasar jadi kami kaji dulu,” ungkap Iman usai Pencatatan Perdana Reksa Dana Indeks Bahana ETF Pefindo I-Grade (XPIN) di gedung BEI Rabu (5/3/2025).
Iman menjelaskan bahwa perilaku dari investor ritel lebih banyak mengikuti aksi yang dilakukan investor asing atau investor kakap yang ditandai dari kode brokernya. Belajar dari pengalaman perilaku investor ritel mengambil kesempatan pada saat asing melepas kepemilikannya.
“Mereka perlu lihat juga aksi asing. Ya kita paham juga bahwa tidak semua pakai fundamental,” kata dia.
Melihat permintaan itu, jelas dia, BEI mengambil inisiatif mengkaji untuk membuka kembali kode broker dan domisili investor. Namun Iman belum bisa memastikan berapa lama kajian tersebut dilakukan.
“Kita ngak kaku, kalau dibutuhkan kenapa ngak,” kata dia.
Iman juga menyampaikan bahwa saat ini yang diperlukan adalah meningkatkan kepercayaan pasar dengan mengambil tindakan lebih hati-hati.
Sehingga dia menepis pandangan saat ini dibutuhakn kebijakan auto rejection asimetris. Jika hal itu diterapkan maka lebih tekanan pasar pasar karena panic selling.
“Iyalah.. kita harus bikin confinden bahwa pasar masih bagus,” kata Iman.
Seperti diketahui, BEI menutup kode broker pada tampilan wahana perdagangan saham sejak akhir tahun 2021. Kebijakan itu dilanjutkan dengan menutup domisili investor sejak Juni 2022.
Related News
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK
Kinerja Solid, Sucor AM Rajai Ajang Best Mutual Fund Awards 2026
Tiga Saham Kompak Terkapar Usai Lepas Suspensi!
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar





