EmitenNews.com - Hanson International (MYRX) sudah lama antre delisting. Namun, suspensi hingga berusia 48 bulan, keinginan tersebut masih belum terlaksana. Padahal, per 16 Januari 2024, perseroan telah melakoni pemasungan 4 tahun.
Perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Umur suspensi sudah genap 44 bulan,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Per 13 November 2019, dewan komisaris dan direksi perseroan antara lain Komisaris Utama Raden Agus Santosa, Komisaris Nurharjanto, Komisaris Independen Venkata Ramana Tata. Direktur Utama Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Rony Agung Suseno, Direktur Hartono Santoso, dan Direktur Adnan Tabrani.
Per 31 Desember 2023, pemegang saham Hanson terdiri dari Kejaksaan Agung 19,35 miliar atau 23,26 persen, PT Asabri 9,4 miliar eksemplar alias 11,31 persen, dan masyarakat 57,42 miliar helai atau 65,43 persen. (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal