EmitenNews.com - Armidian Karyatama (ARMY) sudah lama masuk antrean delisting. Maklum, perseroan telah melakoni pembekuan sepanjang 42 bulan terakhir. Pemasungan itu, genap berusia 3 tahun setengah pada 2 Juni 2023.


Berdasar regulasi, emiten terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai. 


Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Perusahaan telah menjalani suspensi 42 bulan,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI. 


Per 28 Maret 2022, formasi dewan komisaris dan direksi perseroan antara lain Carsen Finrely Komisaris Utama, Puspa Dewi Komisaris, Wiwik Sukarno Komisaris Independen, Firdaus Direktur Utama, Meco Sitardja Direktur, dan Ikman Maulana Direktur. 


Per 28 April 2023, pemegang saham perseroan meliputi Mandiri Mega Jaya 1,84 miliar alias 20,46 persen. Asabri 873,15 juta atau 9,70 persen. Gasa Perdana Ciptadaya 648 juta atau 7,20 persen. Kejaksaan Agung 526,95 juta setara 5,85 persen. Retail Development Group Ltd 454,61 juta alias 5,04 persen. Dan, publik 4,66 miliar eksemplar setara 51,75 persen. (*)