EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) dengan langkah gontai menuju antrean delisting. Ancaman delisting menggema menyusul suspensi efek perseroan telah berumur 6 bulan. Pembekuan itu, akan genap berusia 24 bulan pada 8 Mei 2025.


”Kami sampaikan saham Waskita Karya telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025 mendatang,” tegas Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI).


Berdasar ketentuan, perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar data 30 September 2023, formasi dewan komisaris dan direksi perseroan menjadi sebagai berikut.


Komisaris Utama Heru Winarko, Komisaris Independen Muhammad Salim, Komisaris Independen Muradi, Komisaris Independen Addin Jauharudin, Komisaris T Iskandar, Komisaris Dedi Syarif Usman, Komisaris I Gde Made Kartikajaya, Direktur Utama Mursyid, Direktur Ratna Ningrum, Direktur Wiwi Suprihatno, Direktur I Ketut Pasek Senjaya Putra, Direktur Rudi Purnomo, Direktur Dhetik Ariyanto, dan Direktur Warjo. 


Per 31 Oktober 2023, pemegang saham Waskita Karya antara lain Negara Republik Indonesia 21,7 miliar lembar alias 75,349 persen. Ratna Ningrum 517.331 lembar setara 0,0018 persen. I Ketut Pasek Senjaya putra 72.600 helai atau 0,0003 persen. Dan, masyarakat 7,1 miliar eksemplar atau selevel dengan porsi 24,6489 persen. (*)