EmitenNews.com - Manajemen Protech Mitra Perkasa (OASA) mengklaim transaksi pengambilalihan tidak berdampak secara langsung terhadap kinerja keuangan. Setelah akuisisi tuntas, perseroan tidak memiliki rencana untuk likuidasi, perubahan kebijakan dividen, dan penghapusan pencatatan (delisting) dari bursa.


Selain itu, perseroan juga tidak memiliki rencana untuk diversifikasi dan/atau perubahan bidang usaha. ”Efek akuisisi tidak membuat perseroan melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup,” tutur Chandra Devikemalawaty, Corporate Secretary/Direktur Protech Mitra Perkasa, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/12).


Sekadar informasi, Gafur Sulistyo Umar (GSU) menjadi pemegang saham pengendali baru setelah membeli 50 persen saham Protech Mitra, pada 3 Desember 2021 lalu. Gafur memborong 179,3 juta lembar atau 50 persen dari total saham ditempatkan, dan disetor penuh perusahaan pada 2 Desember 2021 dari PT Indovest Central, dan Anton Santoso.


Gafur membeli saham itu dengan harga pelaksanaan Rp112 per lembar. Dengan begitu, total nilai transaksi mencapai Rp20,08 miliar. Harga pembelian itu, jauh di bawah harga pasar. Itu terjadi menyusul kesepakatan antara pembeli dan penjual. Mengingat jumlah saham yang ditransaksikan dalam partai besar yaitu 50 persen. ”Ya, penjual bersedia untuk menjual pada harga mendekati book value perseroan,” tegas Chandra.


Transaksi itu, jelas membuat Gafur menang banyak. Sebab, mengacu harga terkini yaitu Rp300 per lembar, harga pembelian sangat jomplang. Gafur sudah mengantongi potensial gain Rp33,70 miliar. Itu dengan asumsi Gafur mau melepas 179,30 juta lembar dengan harga pelaksanaan Rp300 per saham senilai Rp53,79 miliar. Artinya, Gafur untung 167,87 persen kalau menjual kepemilikan saham 50 persen saat ini.


Nah, sesuai ketentuan POJK No 9/2018, Gafur wajib melaksanakan penawaran tender. Waktu pelaksanaan tender offer mulai 12 Januari sampai 11 Februari 2022. (*)