Belum Beri Sanksi, Kominfo Masih Akan Investigasi PLN dan Telkom Soal Kebocoran Data
:
0
EmitenNews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, menampik pernah menyatakan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom) telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.
"Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo," demikian klarifikasi yang disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi PT. PLN dan Telkom, ia mengungkapkan Kementerian Kominfo telah memanggil pimpinan PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dari hasil pemanggilan tersebut Kementerian Kominfo telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut, yakni akan melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan.
"Upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari," sambung Semuel.
Selain itu kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga akan terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.(fj)
Related News
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja
Pedagang Online Kena Pajak di Marketplace Mulai Juli, Menkeu Siap!
Buntut MinyaKita Berbau Solar, Bulog Jatuhkan Sanksi Tegas Untuk KMR
Lima Nyawa Melayang, Anggota DPR Minta Setop Latihan Militer SPPI
Menteri Purbaya akan Pertimbangkan Usul Penghapusan Pajak JHT dan THR





