EmitenNews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, menampik pernah menyatakan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom) telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.


"Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo," demikian klarifikasi yang disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.


Terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi PT. PLN dan Telkom, ia mengungkapkan Kementerian Kominfo telah memanggil pimpinan PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022.


Dari hasil pemanggilan tersebut Kementerian Kominfo telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut, yakni akan melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan.


"Upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari," sambung Semuel.


Selain itu kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga akan terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.(fj)