Belum Genap 2 Bulan, Satgas PASTI Sudah Blokir 233 Pinjol Ilegal
Ilustrasi Satgas PASTI. dok. OJK.
EmitenNews.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal seperti tidak ada matinya. Meski sering diberangus, kejahatan itu tetap ada. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 13 Februari 2024, atau dalam enam minggu. Dengan begitu jumlah pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI OJK sepanjang 1 Januari 2023-13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin (4/3/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengemukakan, sejak 1 Januari 2023 - 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal.
“Yang dihentikan itu, terdiri atas 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Satgas PASTI juga mencatat, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.
OJK menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial. Demikian langkah OJK untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal,
Ketentuan itu terdiri atas tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.
OJK mencatat, pinjol ilegal masih terus tumbuh lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).
Masih rendahnya literasi keuangan tersebut, juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.
Praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.
Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.
Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan. Itu dilakukan bekerja sama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.
Meski begitu, masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari malapetaka pinjol ilegal. Jangan mudah percaya dengan tawaran pinjaman online. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan