EmitenNews.com - Penyidik Bareskrim Polri masih harus bekerja keras untuk merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu, kepada penyidik kepolisian. Catatan Jaksa. polisi diminta melengkapi BAP itu.


"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti. Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada wartawan, di kantornya, Senin (29/8/2022).


Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar bisa segera dibawa ke persidangan. Fadil Zumhana mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan. "Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti."


Kejaksaan memastikan pihaknya berdiskusi intens dengan penyidik Bareskrim Polri agar kasus itu cepat dituntaskan di pengadilan. Pihak  jaksa penuntut umum sudah meneliti berkas yang diserahkan penyidik Polri, secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.


"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.


Meski begitu, pihak Kejagung masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.


"Kami belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit. Harus lengkap," katanya.


Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.


"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Komjen Agung Budi Maryoto.


Berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Bripka RR, asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Satu berkas lagi, atas nama Putri Candrawathi, istri FerdySambo. ***