EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) segera  menyampaikan laporan keuangan tahun 2022.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengungkapkan bahwa telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua berikut dengan pengenaan denda Rp50 juta per emiten dan peringatan ke Tiga dengan denda Rp150 juta.

 

Jika  belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2022 telah audit sampai dengan 30 Juni 2023 maka BEI dapat menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek  KRAS.

 

“Ya,” Jawab Nyoman ketika ditanya soal kemungkinan suspend KRAS, Senin (12/6).

 

Sebelumnya, BEI melayangkan peringatan tertulis 2 dan mengenakan denda kepada 61 emiten yang sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2022.