Belum Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka, Ini Alasan Kapolri

Pimpinan Ponpes Al-Saytun Panji Gumilang. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Kalau penyidikan kasus Panji Gumilang terasa bergulir lambat, maklum saja. Ini alasan mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (22/7/2023), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan, dalam pengusutan perkara, bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap.
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.
Menurut Kapolri, Panji Gumilang diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al-Zaytun.
Untuk itu, penyidik Polri harus melengkapi beberapa pasal atas dugaan kasus yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang itu. Ada kasus penistaan agama (Islam), ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut. Dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya