Belum Tuntas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Kini Dilaporkan atas Pencabulan Anak AG
Mario Dandy Satriyo. dok. Mario. Bisnis.
EmitenNews.com - Belum tuntas penanganan kasus penganiayaan terhadap David (17) Mario Dandy Satriyo kini menghadapi kasus baru yang tidak kalah beratnya. Anak muda 20 tahun itu, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15). Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dalam keterangannya yang dikutip Senin (8/5/2023), Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan ada empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan oleh anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu, terhadap anak di bawah umur.
Salah satunya, utusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. Mengatta mengatakan, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape. Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak. Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Seperti diketahui Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap David hingga menyebabkan korban koma. Saat ini, Senin (8/5/2023), kesehatan David makin membaik, dan sudah keluar rumah sakit.
Anak AG, eks kekasih Mario, sudah menjalani proses persidangan. Perempuan mungil berusia 15 tahun itu, sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangannya. ***
Related News
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank