Benny Tjokrosaputro, Delisting dan 22,92 Persen Saham Kejagung di Hanson (MYRX)
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan PT Hanson International Tbk (MYRX) bahwa masa penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023 sejak 16 Januari 2020.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), mengacu pada peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting), saham MYRX dapat dikeluarkan dari BEI jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun porsi pemegang saham MYRX saat ini, diantaranya, PT Asabri (Persero) sebanyak 9,4 miliar saham atau 10,85%, Kejaksaan Agung sebanyak 19,8 miliar saham atau 22,92%, dan sisanya yaitu masyarakat 57,4 miliar saham atau 66,23%.
Sebagai informasi, berdasarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per tanggal 13 November 2019, Hanson International Tbk masih dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai direktur utama perseroan. Namun saat ini Bentjok ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korupsi.
Related News
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini





