Benny Tjokrosaputro, Delisting dan 22,92 Persen Saham Kejagung di Hanson (MYRX)
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan PT Hanson International Tbk (MYRX) bahwa masa penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023 sejak 16 Januari 2020.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), mengacu pada peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting), saham MYRX dapat dikeluarkan dari BEI jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun porsi pemegang saham MYRX saat ini, diantaranya, PT Asabri (Persero) sebanyak 9,4 miliar saham atau 10,85%, Kejaksaan Agung sebanyak 19,8 miliar saham atau 22,92%, dan sisanya yaitu masyarakat 57,4 miliar saham atau 66,23%.
Sebagai informasi, berdasarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per tanggal 13 November 2019, Hanson International Tbk masih dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai direktur utama perseroan. Namun saat ini Bentjok ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korupsi.
Related News
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor





