Dalam point pembukaan Inpres tersebut, dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Hal tersebut meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.

Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.

Pendanaan dan dukungan koperasi tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR). Bagi desa yang aktif membentuk koperasi juga akan mendapat insentif tambahan dari APBDes.

Jenis layanan Koperasi Merah Putih di antaranya memfasilitasi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan murah.

Selain itu, juga difasilitasi cold storage untuk menyimpan hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok. ***