Bentuk BPTN Lindungi Konsumen, Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar
Pemusnahan barang impor ilegal temuan Kemendag. dok. Suara Merdeka.
EmitenNews.com - Pemerintah membentuk Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) untuk melindungi konsumen. Kementerian Perdagangan melalui BPTN Bekasi melakukan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Dari situ Kemendag menemukan barang impor ilegal di wilayah Jawa Barat, dan Banten. Nilainya mencapai Rp21 miliar.
Dalam siaran pers Kemendag, yang dikutip Sabtu (2/9/2023) disebutkan operasi yang berlangsung di Jawa Barat dan Provinsi Banten sepanjang Januari - Agustus 2023 ini, menemukan pelanggaran oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang sebanyak 166 ton senilai lebih dari Rp21 miliar. Tindakan selanjutnya, barang hasil pengawasan tersebut dimusnahkan.
"BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia, dan melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri. Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah," ujar Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Sepanjang Januari - Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB.
Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, diketahui sebanyak 39 pelaku usaha, atau 61 PIB, tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) melanggar, dan sisanya, sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.
Dari 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dimusnahkan barangnya secara mandiri dan dua pelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi. Sedangkan, 36 pelaku usaha diberikan surat teguran.
Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan