Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi, Pemerintah Harap Kepercayaan Masyarakat Pulih

Ilustrasi ASABRI kantor layanan Jakarta dok Tribunnews.
EmitenNews.com - Respon positif untuk pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) Asuransi. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pelaku usaha dalam industri asuransi merespons positif rencana pemerintah membentuk LPP asuransi itu. Pembentukan LPP Asuransi itu, diyakini akan meningkatkan, dan memulihkan kepercayaan masyarakat atas industri asuransi.
Usai Konferensi Pers Seminar Internasional LPS di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11/2022), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 71.
"Respons industri amat positif, terutama industri asuransi yang domestik. Karena image sebagian dari mereka sempat terpukul karena banyaknya kasus asuransi," katanya.
Diyakini pembentukan LPP berpotensi membuat keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi meningkat yang juga akan membuat industri asuransi tumbuh semakin tinggi. Untuk itu, LPS siap apabila ditunjuk menjadi lembaga yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat di bank, tapi juga polis asuransi masyarakat.
"LPS siap kalau disuruh menjamin polis asuransi itu. Pasti ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan minimal satu dewan komisioner," kata Purabaya.
Menurut Purbaya, setidaknya dibutuhkan waktu lima tahun untuk melakukan persiapan menjadikan LPS sebagai penjamin polis asuransi. Adapun perusahaan asuransi yang polis nasabahnya dijamin oleh LPS hanya perusahaan yang sudah dinilai sehat.
"Saya bilang lima tahun siap untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan," katanya.
Seperti diketahui dengan munculnya kasus penyelewengan di bidang asuransi, mau tidak mau sedikit menggerus kepercayaan publik. Bukan apa-apa, dengan munculnya kasus Jiwasraya, dan Asabri, serta beberapa kasus gagal bayar lembaga asuransi, jelas membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga asuransi. ***
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal