Secara proaktif terus mengelola portofolio QNB Indonesia untuk meminimalkan CKPN dan NPL lebih lanjut. Menjalankan rencana untuk menangani aset AYDA. Meningkatkan pemulihan terhadap kasus hukum yang tertunda. Meningkatkan dan memperbarui kemampuan manajemen risiko. Mengalokasikan tambahan CKPN untuk portofolio pinjaman Bank, lebih tinggi dari tingkat yang ditentukan oleh regulator (untuk memitigasi potensi risiko kredit di masa depan).