Berantas Kegiatan Keuangan Ilegal, OJK Sudah Blokir 10.890 Entitas
Ilustrasi sosialisasi waspada pinjol ilegal. dok. OJK.
EmitenNews.com - Pemerintah terus berjibaku dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir atau menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal pada periode 2017-Agustus 2024. Tujuannya, memberantas kegiatan keuangan yang melanggar hukum.
“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat.
OJK menyebutkan, pelaporan entitas ilegal tersebut meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.091 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan pada Agustus 2024, Friderica menuturkan 10.890 entitas ilegal tersebut mencakup 1.459 investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal 9.180, dan 251 gadai ilegal.
Khusus periode Januari-Agustus 2024, sebanyak 2.741 entitas ilegal yang dihentikan, terdiri atas 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan. Hal itu, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Friderica mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024 telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dari situ diharapkan aktivitas ilegal terus berkurang, kalau tidak bisa dihentikan sama sekali. ***
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya